Definisi Sholat Dengan Duduk
Shalat Duduk di Kursi (PWNU Jawa Timur) Deskripsi Masalah عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ، فَقَالَ: صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ. (رواه البخاري) “Diriwayatkan dari Ibn Buraidah, dari Imran bin Hushain Ra, ia berkata: “Aku menderita penyakit wasir, lalu Aku bertanya tentang shalat (dalam kondisi sakit) kepada Nabi Saw. Kemudian beliau menjawab: “Shalatlah dengan berdiri, bila tidak mampu maka dengan duduk, dan bila tidak mampu maka dengan tidur miring.” (HR al-Bukhari) Berkaitan dengan hadits ini, sering kita jumpai di masjid-masjid sebagian jamaah yang menderita sakit kemudian shalat dengan duduk di atas kursi. Praktek shalat duduk mereka bervariasi, ada yang menjadikan duduk sebagai pengganti posisi berdiri, sehingga ruku’ dan sujudnya dilakukan sebagaimana mestinya; ada yang duduknya it...